File:Jusuf Kalla, Amirsyah Tambunan, Pramono Ubaid Tanthowi.jpg

Original file(6,960 × 4,640 pixels, file size: 9.48 MB, MIME type: image/jpeg)

Captions

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Summary edit

Description
Bahasa Indonesia: Jakarta - Program pembangunan harus melingkupi perspektif hak asasi manusia yang mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Perencanaan dan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN)  harus dilakukan dengan memastikan hak-hak asasi masyarakat terlindungi, dan masyarakat mendapatkan manfaat dari proyek PSN tersebut,” ungkap Pramono Ubaid Tanthowi, Wakil Ketua Internal Komnas HAM, saat menjadi narasumber dalam diskusi tukar pikiran mengenai penyelesaian masalah Pulau Rempang yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).

Salah satu kurangnya penerapan perspektif HAM dalam PSN tercermin dari meletupnya Kasus Rempang. Lebih spesifik, Pramono menjelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh Komnas HAM untuk menangani dugaan pelanggaran HAM dalam Pembangunan Rempang Eco-City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Selain menerima pengaduan, Komnas HAM juga telah melakukan upaya mediasi, pemantauan lapangan, hingga permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Komnas HAM berharap bahwa pelaksanaan Proyek Rempang Eco City dilakukan dengan prinsip partisipasi masyarakat dan adanya persetujuan bebas, terlebih dahulu, dan diinformasikan (free, prior and informed consent) dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan - bahwa setiap kebijakan dan proyek pembangunan menjamin bahwa tidak seorang pun yang ditinggalkan (no one left behind). Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan harus berpihak kepada masyarakat, serta mendorong penerapan prinsip-prinsip business and human rights.

Selain Komnas HAM, hadir memberi penjelasan dalam diskusi ini Direktur Penetapan Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Pranoto serta Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang juga Wakil Presiden RI 2004-2009 dan 2014-2019 Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla turut memberi atensi atas persoalan ini, ia mendorong agar dalam tujuan pembangunan maupun investasi, Negara betul-betul mengedepankan kemanusiaan dan keadilan sosial.

Peserta dalam diskusi yang dipimpin Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. KH Amirsyah Tambunan ini antara lain jajaran Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, perwakilan organisasi masyarakat Islam tingkat pusat, serta media massa. (AAP/IW)
Date
Source https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2023/10/9/2425/belajar-dari-kasus-rempang-komnas-ham-psn-harus-bermanfaat-bagi-masyarakat.html
Author Human Rights National Commission of Republic of Indonesia
Other versions

Licensing edit

Public domain This file is in the public domain in Indonesia, because it is published and distributed by the Government of Republic of Indonesia, according to Article 43 of Law 28 of 2014 on copyrights.

There shall be no infringement of Copyright for:

  1. Publication, Distribution, Communication, and/or Reproduction of State emblems and national anthem in accordance with their original nature;
  2. Any Publication, Distribution, Communication, and/or Reproduction executed by or on behalf of the government, unless stated to be protected by laws and regulations, a statement to such Works, or when Publication, Distribution, Communication, and/or Reproduction to such Works are made;
  3. ...
  4. Reproduction, Publication, and/or Distribution of Portraits of the President, Vice President, former Presidents, former Vice Presidents, National Heroes, heads of State institutions, heads of ministries/nonministerial government agencies, and/or the heads of regions by taking into account the dignity and appropriateness in accordance with the provisions of laws and regulations.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Jawa  Minangkabau  македонски  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

File history

Click on a date/time to view the file as it appeared at that time.

Date/TimeThumbnailDimensionsUserComment
current16:14, 14 October 2023Thumbnail for version as of 16:14, 14 October 20236,960 × 4,640 (9.48 MB)Urang Kamang (talk | contribs)Uploaded a work by Human Rights National Commission of Republic of Indonesia from https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2023/10/9/2425/belajar-dari-kasus-rempang-komnas-ham-psn-harus-bermanfaat-bagi-masyarakat.html with UploadWizard

The following page uses this file:

Metadata