Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
    2. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
    3. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
    4. seni batik;
    5. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
    6. arsitektur;
    7. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
    8. alat peraga;
    9. peta;
    10. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai,
    berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
  2. Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.

English | Bahasa Indonesia | македонски | slovenščina | +/−

NOTE: Please do not use this template directly! This is just for translation. Use {{PD-IDOld-Art29}} instead.